Archive for Juni 2017
E – CURRENCY TERKAIT DENGAN ASPEK IMPLEMENTASI POTENSI DAN HUKUM
1.
Pengertian E - Currency
E-currency merupakan mata uang
digital yang digunakan untuk melakukan transaksi melalui Internet. Pada
umumnya, transaksi yang dilakukan melibatkan pengguna yang aktif dalam
menggunakan jaringan sistem komputer.
Nilai sebuah mata uang elektronik
bersifat tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) yang di mana sejumlah
nilai uang disimpan dalam sebuah media elektrinik berdasarkan kepemilikan
pengguna masing - masing. Sejumlah uang yang tersimpan disebut sebagai e –
money yang akan berkurang jika penggunakan menggunakannya sebagai alat
transaksi dalam dunia maya. [1]
2.
Kegunaan E - Currency
E – Currency apabila
dibandingkan dengan mata uang pada umumnya, sangatlah banyak kemudahan yang
didapatkan, apabila uang dengan mata uang pada umumnya yang tersimpan di bank
itu memiliki kegunaan yang tidak dapat digunakan, karena terbatas oleh kondisi
negara, di mana setiap negara memiliki mata uang yang berbeda – beda, oleh
karena itu uang dengan mata uang pada umumnya sangatlah sulit digunakan dimana
pun, akan tetapi e – currency merupakan mata uang online tidak memiliki batasan
negara atau lokasi, yang dimana nilai mata uang bersifat umum dan berlaku di mana
pun, oleh karena itu saat ini e – currency sangat mudah digunakan untuk
melakukan transaksi online.
Metode transaksi yang dilakukan
dengan e-currency secara umum memiliki kondisi dan persyaratan yang lebih baik
jika dibandingkan dengan sistem pembayaran lewat wire transfer maupun credit
card. penarikan dengan wire transfer dan kartu kredit membutuhkan waktu setidaknya
3-5 hari, sedangkan penarikan yang dilakukan lewat e-currency dari broker
tersebut dapat tereksekusi secara instan. FBS juga memiliki kondisi yang
serupa, karena baik dalam proses pembayaran maupun penarikan, transaksi dengan
e-currency diproses secara instan dan memiliki komisi yang lebih rendah
daripada transfer melalui bank, yang prosesnya bisa berlangsung selama 5-7 hari
kerja. Sementara itu, MFX Broker juga memiliki penawaran yang hampir sama.
Broker yang dulunya bernama Masterforex ini membutuhkan waktu sekitar 0-3 jam
untuk proses pembayaran atau 5 penarikan dengan kredit. Sementara fasilitas
yang disediakan dari e-currency semuanya diproses secara instan.
3.
Keunggulan E - Currency
Meskipun pada saat ini banyak
perbankan yang menyediakan uang elektronik akan tetapi tetap berbeda dengan e –
money yang bersifat e – currency, transaksi yang dilakukan tidak perlu
melakukan penukaran mata uang untuk menyesuaikan dengan tempat dimana kita
dapat melakukan transaksi.
Selain itu, universalitas
e-currency sangat memudahkan setiap pengguna untuk bertransaksi di semua situs
online dari berbagai negara [2]. Adapun secara umum, keunggulan dari e-currency
adalah sebagai berikut:
1. Sangat tidak dapat dipalsukan.
2. Dapat dipakai untuk melakukan pembayaran atau penarikan
online tanpa delay.
3. Mengambil pinjaman yang sangat mudah.
4. Sistem keamanan pada akun dapat menjamin kerahasiaan
identitas dan mencegah campur tangan pihak ketiga.
5. Bersifat independen, karena hanya Anda sendiri yang dapat
memantau semua transaksi pembayaran, penarikan, transfer, dan kegiatan keuangan
lain pada akun e-payment Anda.
4.
Aspek Dalam Pengembangan E - Currency
Pengembangan e – currency dari
berbagai pengguna biasa digunakan dengan cara yang bervariasi, dan perbedaan cara
tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain:
4.1
Implementasi Teknis
Dalam aspek implementasi teknik
sebuah e – money yang bersifat e – currency dapat dibedakan sebagai berikut
berdasarkan atas:
1. Card-based product, dimana nilai elektronis disimpan
dalam media IC (integrated circuit) yang tertanam dalam sebuah kartu.
2. Software-based product, dimana nilai elektronis disimpan
dalam bentuk software yang terdapat pada sebuah personal computer (PC).
4.2
Jangkauan Pengguna
Aspek jangkauan penggunaan
sebuah produk e-money yang bersifat e - currency dapat dibedakan sebagai
berikut:
1.
Sistem Tertutup
Pada sistem tertutup, jangkauan penggunaan e-money sangat
terbatas dan hanya berlaku pada lokasi tertentu seperti kampus atau kota
tertentu. Pada sistem ini penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.
2.
Sistem Terbuka
Pada sistem terbuka, jangkauan penggunaan lebih luas,
dimana penerbit dan pedagang bukan pihak yang sama.
4.3 Aspek
Kelembagaan Atau Institusi
Aspek kelembagaan, secara umum
terdapat empat institusi yang terlibat dalam pengoperasian e-money yang
bersifat e – currency yaitu:
1. Issuer (penerbit), merupakan pihak yang menerbitkan
e-money bersifat e - currency.
2. Operator network, merupakan pihak yang menyediakan
jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money yang bersifat e - currency.
3. Suplier hardware/software, merupakan pihak yang
menyediakan hardware dan software yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-money
yang bersifat e - currency.
4. Penyelenggara kliring,
merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money yang
bersifat e - currency.
4.4
Pencatatan Data Transasksi
Pada umumnya data transaksi yang
terjadi antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database,
sehingga dapat di pantau. Akan tetapi ada juga yang hanya melakukan pencatatan
data transaksi individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika
suatu konsep e - money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara
langsung antar pemegang kartu (atau antar PC), maka data transaksi akan hanya
tercatat pada kartu/PC pemilik e-money yang digunakan saja, sehingga hanya
dapat di pantau apabila pemilik e - money tersebut melakukan kontak dengan
pusat pengelola database (misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan
pengisian kembali sejumlah nilai pada peralatannya).
5.
E – Payment Sebagai Penyedia E - Currency
Untuk mendapatkan suatu e-currency dan dapat menggunakannya
dalam setiap transaksi online, perlu dilakukan pendaftaran pada suatu e-payment
yang menyediakan akun khusus. Akun tersebut dapat digunakan sebagai rekening
untuk menampung e – money yang bersifat e - currency untuk memfasilitasi
pembayaran dan transfer secara online.
Salah satu e – payment populer yang menyediakan e -
currency adalah WebMoney. Situs penyedia sistem pembayaran online yang berasal
dari Rusia ini telah melayani lebih dari 26 juta klien di seluruh dunia.
Terdapat 3 jenis mata uang yang dapat ditukarkan untuk mengisi saldo pada akun
WebMoney, yaitu USD, Euro, dan Rubel. Pembayaran e-currency dengan WebMoney
saat ini tersedia di banyak situs-situs online, menjadikan e-payment ini
sebagai salah satu sistem pembayaran online utama.
6.
Deposit Dan Penarikan E - Currency
Dua cara yang dapat dilakukan
untuk melakukan deposit dan penarikan ecurrency pada akun e-payment antara
lain:
6.1
Mengisis Saldo Dan Menarik Dana Secara Langsung
Pengisian saldo ini dilakukan dengan menabungkan atau
menyetorkan juga dapat menarik sejumlah dana dari rekening bank ke dalam akun
e-payment yang di kelola. Metode seperti ini biasanya membutuhkan waktu yang
lebih lama, biasanya hingga satu sampai dengan tujuh hari. Terkadang juga akan
terkena komisi dari bank, serta dikenai pembatasan jumlah untuk setiap
penarikan.
6.2
Menggunakan Jasa Charger
Jasa changer berperan sebagai
penghubung dalam melakukan proses jual-beli e-currency. Melakukan deposit atau
penarikan dari rekening bank lokal ke akun e-payment secara cepat, mudah, dan
murah jika sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada changer lokal yang
menjadi partner e-payment. Hal ini bisa terjadi karena changer dapat
menyetorkan dana langsung ke akun e-payment. Sejumlah dana yang akan dimasukkan
pada akun e-payment akan selalu disesuaikan dengan kurs beli pada changer
pilihan.
Banyak changer lokal yang bisa dipilih
untuk melakukan deposit dan penarikan e-currency pada akun e-payment, salah
satunya adalah sentraegold.com. Changer ini melayani jual beli online WebMoney
dan FasaPay. Jika berminat untuk bertransaksi online dengan e-currency dari
kedua epayment tersebut, lakukan pendaftaran di sentraegold.com untuk melakukan
jual beli online FasaPay atau WebMoney.
7.
Potensi Penggunaan dan Manfaat E-Currency di Indonesia
Pada 14 Agustus 2012, Bank
Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) untuk memulai penerapan
e-commerce secara massif melalui penggunaan uang elektronik. Tujuannya jelas,
peningkatan percepatan ekonomi di Indonesia. Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT)
ini bukan didasari pada euforia negara-negara maju. Menurut Pongki Wijaya dari
Bank Indonesia, e-commerce diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kelancaran
sistem pembayaran di Indonesia. Pada praktiknya, ada tiga aspek yang benar –
benar diperhatikan dan menjadi marwah dalam penggunaan uang non-tunai.
Satu, meningkatkan akses
keuangan yang lebih luas karena dapat menjangkau apa saja dan di mana saja.
Dua, lebih nyaman karena setiap
orang memiliki askes yang mudah 9 dalam bertransaksi apapun.
Ketiga, uang elektronik
tergintegrasi dengan sistem-sistem finansial yang telah sebelumnya ada. Sekedar
gambaran, setiap pemakaian 10% layanan non-tunai, ada peningkatan pembelanjaan
dan daya dorong belanja sebesar 5%. Ini menunjukkan ada hubungan linear yang
kuat antara e-commerce dan tingkat pencapaian ekonomi. Dalam talkshow ‘Scale Up
dengan E-Commerce’ yang diselenggarakan Bank Indonesia dengan narasumber yang
terdiri dari Bank Indonesia, BRI, Mandiri, BNI, dan Kaskus, mereka mengamini
bahwa semakin banyak transaksi non-tunai maka semakin tinggi pula PDB
(Pendapatan Domestik Bruto) suatu negara.
Tambah lagi, berdasarkan
hitung-hitungan narasumber, setiap e-commerce yang bernilai 130 miliar USD,
akan berkontribusi pada PDB sebesar 14% khusus di Indonesia, Alasannya? Karena
pihak-pihak perbankan dan pengelolan otoritas sistem keuangan dapat menyalurkan
uang tunai kembali ke masyarakat dalam jumlah yang lebih besar untuk
pemanfaatan yang sebesar-besarnya. Uang yang masuk, bisa masuk langsung ke
sistem pembayaran resmi atau tunai ke dalam tubuh perbankan. Jadinya? Modal
perbankan akan lebih banyak. Dampaknya adalah pada stabilitas sistem
pembayaran, yang pada akhirnya, poin ini akan memicu stabilitas sistem keuangan
[3]. Berdasarkan paparan di atas dan analisis mengenai kebijakan e-money, maka
dampak penggunaan alat tukar elektronik yang diharapan dapat terwujud dalam
pola pola kebijakan keuangan, termasuk di Indonesia ialah:
1.
Menurunnya tingkat penguasaan bank sentral
terhadap pemenuhan, persediaan, hingga peredaran uang tunai.
2.
Meningkatkan kecepatan perputaran uang (velocity
of money).
3.
Menurunkan kebutuhan dan anggaran pencetakan
uang, dan sebaliknya meningkatkan jumlah pendapatan bank sentral.
4.
Dengan karakteristik yang mudah digunakan, hal
ini meningkatkan jumlah partisipasi penggunaan uang elektronik antar negara.
5.
Menurunkan dampak pengali (multiplier) yang
terdapat dalam harga saham dan mata uang.
Pertumbuhan perdagangan elektronik adalah bergantung pada
efektif atau tidaknya sistem pembayaran elektronik yang diciptakan. Sebab,
sementara pembayaran dalam jumlah besar dapat dengan mudah menggunakan kartu
kredit/debit.
8.
Perlindungan Hukum Transaksi Elektronik
Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2)
dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik
lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah
suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sementaraitu, yang
dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik.
Pada transaksi e-money, setiap
pihak baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk menggunakan
e-money sebagai alat pembayaran. Dalam UU No. 11/2009, issuer dapat disebut
sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas
setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Apabila terjadi kegagalan yang
diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen
elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan
keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan
membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan
setempat (pasal 43). [4]
DAFTAR PUSTAKA
[1]
|
Wikipedia, “Wikipedia,” [Online]. Available:
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_elektronik. [Diakses 10 June 2017].
|
[2]
|
Sentraegold, “Sentraegold,” 9 October 2014.
[Online]. Available: http://www.sentraegold.com/id/10/www.fasapay.com.
[Diakses 10 June 2017].
|
[3]
|
M. Zulfadli, “Kompasiana,” 22 November 2016.
[Online]. Available: http://www.kompasiana.com/mujahidzulfadli/melirik-potensi-penggunaan-dan-%20%20manfaat-uang-elektronik-di-indonesia_5833e39d1f23bd2605a877e1.
[Diakses 10 June 2017].
|
[4]
|
E. Martha, “Wordpress,” 13 January 2010. [Online].
Available: https://edymartha.wordpress.com/2010/01/13/electronic-money/.
[Diakses 10 June 2017].
|