Popular posts

E – CURRENCY TERKAIT DENGAN ASPEK IMPLEMENTASI POTENSI DAN HUKUM

Rabu, 14 Juni 2017
Posted by Tuan_Muda

1.        Pengertian E - Currency

E-currency merupakan mata uang digital yang digunakan untuk melakukan transaksi melalui Internet. Pada umumnya, transaksi yang dilakukan melibatkan pengguna yang aktif dalam menggunakan jaringan sistem komputer.
Nilai sebuah mata uang elektronik bersifat tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) yang di mana sejumlah nilai uang disimpan dalam sebuah media elektrinik berdasarkan kepemilikan pengguna masing - masing. Sejumlah uang yang tersimpan disebut sebagai e – money yang akan berkurang jika penggunakan menggunakannya sebagai alat transaksi dalam dunia maya. [1]

2.        Kegunaan E - Currency

E – Currency apabila dibandingkan dengan mata uang pada umumnya, sangatlah banyak kemudahan yang didapatkan, apabila uang dengan mata uang pada umumnya yang tersimpan di bank itu memiliki kegunaan yang tidak dapat digunakan, karena terbatas oleh kondisi negara, di mana setiap negara memiliki mata uang yang berbeda – beda, oleh karena itu uang dengan mata uang pada umumnya sangatlah sulit digunakan dimana pun, akan tetapi e – currency merupakan mata uang online tidak memiliki batasan negara atau lokasi, yang dimana nilai mata uang bersifat umum dan berlaku di mana pun, oleh karena itu saat ini e – currency sangat mudah digunakan untuk melakukan transaksi online.
Metode transaksi yang dilakukan dengan e-currency secara umum memiliki kondisi dan persyaratan yang lebih baik jika dibandingkan dengan sistem pembayaran lewat wire transfer maupun credit card. penarikan dengan wire transfer dan kartu kredit membutuhkan waktu setidaknya 3-5 hari, sedangkan penarikan yang dilakukan lewat e-currency dari broker tersebut dapat tereksekusi secara instan. FBS juga memiliki kondisi yang serupa, karena baik dalam proses pembayaran maupun penarikan, transaksi dengan e-currency diproses secara instan dan memiliki komisi yang lebih rendah daripada transfer melalui bank, yang prosesnya bisa berlangsung selama 5-7 hari kerja. Sementara itu, MFX Broker juga memiliki penawaran yang hampir sama. Broker yang dulunya bernama Masterforex ini membutuhkan waktu sekitar 0-3 jam untuk proses pembayaran atau 5 penarikan dengan kredit. Sementara fasilitas yang disediakan dari e-currency semuanya diproses secara instan.

3.        Keunggulan E - Currency

Meskipun pada saat ini banyak perbankan yang menyediakan uang elektronik akan tetapi tetap berbeda dengan e – money yang bersifat e – currency, transaksi yang dilakukan tidak perlu melakukan penukaran mata uang untuk menyesuaikan dengan tempat dimana kita dapat melakukan transaksi.
Selain itu, universalitas e-currency sangat memudahkan setiap pengguna untuk bertransaksi di semua situs online dari berbagai negara [2]. Adapun secara umum, keunggulan dari e-currency adalah sebagai berikut:
1. Sangat tidak dapat dipalsukan.
2. Dapat dipakai untuk melakukan pembayaran atau penarikan online tanpa delay.
3. Mengambil pinjaman yang sangat mudah.
4. Sistem keamanan pada akun dapat menjamin kerahasiaan identitas dan mencegah campur tangan pihak ketiga.
5. Bersifat independen, karena hanya Anda sendiri yang dapat memantau semua transaksi pembayaran, penarikan, transfer, dan kegiatan keuangan lain pada akun e-payment Anda.

4.        Aspek Dalam Pengembangan E - Currency

Pengembangan e – currency dari berbagai pengguna biasa digunakan dengan cara yang bervariasi, dan perbedaan cara tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain:

4.1    Implementasi Teknis

Dalam aspek implementasi teknik sebuah e – money yang bersifat e – currency dapat dibedakan sebagai berikut berdasarkan atas:
1. Card-based product, dimana nilai elektronis disimpan dalam media IC (integrated circuit) yang tertanam dalam sebuah kartu.
2. Software-based product, dimana nilai elektronis disimpan dalam bentuk software yang terdapat pada sebuah personal computer (PC).

4.2    Jangkauan Pengguna

Aspek jangkauan penggunaan sebuah produk e-money yang bersifat e - currency dapat dibedakan sebagai berikut:
1.        Sistem Tertutup
Pada sistem tertutup, jangkauan penggunaan e-money sangat terbatas dan hanya berlaku pada lokasi tertentu seperti kampus atau kota tertentu. Pada sistem ini penerbit dan pedagang adalah pihak yang sama.
2.        Sistem Terbuka
Pada sistem terbuka, jangkauan penggunaan lebih luas, dimana penerbit dan pedagang bukan pihak yang sama.

4.3    Aspek Kelembagaan Atau Institusi

Aspek kelembagaan, secara umum terdapat empat institusi yang terlibat dalam pengoperasian e-money yang bersifat e – currency yaitu:
1. Issuer (penerbit), merupakan pihak yang menerbitkan e-money bersifat e - currency.
2. Operator network, merupakan pihak yang menyediakan jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money yang bersifat e - currency.
3. Suplier hardware/software, merupakan pihak yang menyediakan hardware dan software yang diperlukan dalam penyelenggaraan e-money yang bersifat e - currency.
4. Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring antar bank penerbit e-money yang bersifat e - currency.

4.4    Pencatatan Data Transasksi

Pada umumnya data transaksi yang terjadi antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat di pantau. Akan tetapi ada juga yang hanya melakukan pencatatan data transaksi individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika suatu konsep e - money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara langsung antar pemegang kartu (atau antar PC), maka data transaksi akan hanya tercatat pada kartu/PC pemilik e-money yang digunakan saja, sehingga hanya dapat di pantau apabila pemilik e - money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola database (misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah nilai pada peralatannya).

5.        E – Payment Sebagai Penyedia E - Currency

Untuk mendapatkan suatu e-currency dan dapat menggunakannya dalam setiap transaksi online, perlu dilakukan pendaftaran pada suatu e-payment yang menyediakan akun khusus. Akun tersebut dapat digunakan sebagai rekening untuk menampung e – money yang bersifat e - currency untuk memfasilitasi pembayaran dan transfer secara online.
Salah satu e – payment populer yang menyediakan e - currency adalah WebMoney. Situs penyedia sistem pembayaran online yang berasal dari Rusia ini telah melayani lebih dari 26 juta klien di seluruh dunia. Terdapat 3 jenis mata uang yang dapat ditukarkan untuk mengisi saldo pada akun WebMoney, yaitu USD, Euro, dan Rubel. Pembayaran e-currency dengan WebMoney saat ini tersedia di banyak situs-situs online, menjadikan e-payment ini sebagai salah satu sistem pembayaran online utama.

6.        Deposit Dan Penarikan E - Currency

Dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan deposit dan penarikan ecurrency pada akun e-payment antara lain:

6.1    Mengisis Saldo Dan Menarik Dana Secara Langsung

Pengisian saldo ini dilakukan dengan menabungkan atau menyetorkan juga dapat menarik sejumlah dana dari rekening bank ke dalam akun e-payment yang di kelola. Metode seperti ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, biasanya hingga satu sampai dengan tujuh hari. Terkadang juga akan terkena komisi dari bank, serta dikenai pembatasan jumlah untuk setiap penarikan.

6.2    Menggunakan Jasa Charger

Jasa changer berperan sebagai penghubung dalam melakukan proses jual-beli e-currency. Melakukan deposit atau penarikan dari rekening bank lokal ke akun e-payment secara cepat, mudah, dan murah jika sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada changer lokal yang menjadi partner e-payment. Hal ini bisa terjadi karena changer dapat menyetorkan dana langsung ke akun e-payment. Sejumlah dana yang akan dimasukkan pada akun e-payment akan selalu disesuaikan dengan kurs beli pada changer pilihan.
Banyak changer lokal yang bisa dipilih untuk melakukan deposit dan penarikan e-currency pada akun e-payment, salah satunya adalah sentraegold.com. Changer ini melayani jual beli online WebMoney dan FasaPay. Jika berminat untuk bertransaksi online dengan e-currency dari kedua epayment tersebut, lakukan pendaftaran di sentraegold.com untuk melakukan jual beli online FasaPay atau WebMoney.

7.        Potensi Penggunaan dan Manfaat E-Currency di Indonesia

Pada 14 Agustus 2012, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) untuk memulai penerapan e-commerce secara massif melalui penggunaan uang elektronik. Tujuannya jelas, peningkatan percepatan ekonomi di Indonesia. Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) ini bukan didasari pada euforia negara-negara maju. Menurut Pongki Wijaya dari Bank Indonesia, e-commerce diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kelancaran sistem pembayaran di Indonesia. Pada praktiknya, ada tiga aspek yang benar – benar diperhatikan dan menjadi marwah dalam penggunaan uang non-tunai.
Satu, meningkatkan akses keuangan yang lebih luas karena dapat menjangkau apa saja dan di mana saja.
Dua, lebih nyaman karena setiap orang memiliki askes yang mudah 9 dalam bertransaksi apapun.
Ketiga, uang elektronik tergintegrasi dengan sistem-sistem finansial yang telah sebelumnya ada. Sekedar gambaran, setiap pemakaian 10% layanan non-tunai, ada peningkatan pembelanjaan dan daya dorong belanja sebesar 5%. Ini menunjukkan ada hubungan linear yang kuat antara e-commerce dan tingkat pencapaian ekonomi. Dalam talkshow ‘Scale Up dengan E-Commerce’ yang diselenggarakan Bank Indonesia dengan narasumber yang terdiri dari Bank Indonesia, BRI, Mandiri, BNI, dan Kaskus, mereka mengamini bahwa semakin banyak transaksi non-tunai maka semakin tinggi pula PDB (Pendapatan Domestik Bruto) suatu negara.
Tambah lagi, berdasarkan hitung-hitungan narasumber, setiap e-commerce yang bernilai 130 miliar USD, akan berkontribusi pada PDB sebesar 14% khusus di Indonesia, Alasannya? Karena pihak-pihak perbankan dan pengelolan otoritas sistem keuangan dapat menyalurkan uang tunai kembali ke masyarakat dalam jumlah yang lebih besar untuk pemanfaatan yang sebesar-besarnya. Uang yang masuk, bisa masuk langsung ke sistem pembayaran resmi atau tunai ke dalam tubuh perbankan. Jadinya? Modal perbankan akan lebih banyak. Dampaknya adalah pada stabilitas sistem pembayaran, yang pada akhirnya, poin ini akan memicu stabilitas sistem keuangan [3]. Berdasarkan paparan di atas dan analisis mengenai kebijakan e-money, maka dampak penggunaan alat tukar elektronik yang diharapan dapat terwujud dalam pola pola kebijakan keuangan, termasuk di Indonesia ialah:
1.      Menurunnya tingkat penguasaan bank sentral terhadap pemenuhan, persediaan, hingga peredaran uang tunai.

2.      Meningkatkan kecepatan perputaran uang (velocity of money).

3.      Menurunkan kebutuhan dan anggaran pencetakan uang, dan sebaliknya meningkatkan jumlah pendapatan bank sentral.

4.      Dengan karakteristik yang mudah digunakan, hal ini meningkatkan jumlah partisipasi penggunaan uang elektronik antar negara.

5.      Menurunkan dampak pengali (multiplier) yang terdapat dalam harga saham dan mata uang.

Pertumbuhan perdagangan elektronik adalah bergantung pada efektif atau tidaknya sistem pembayaran elektronik yang diciptakan. Sebab, sementara pembayaran dalam jumlah besar dapat dengan mudah menggunakan kartu kredit/debit.

8.        Perlindungan Hukum Transaksi Elektronik

Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Sementaraitu, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi elektronik.


Pada transaksi e-money, setiap pihak baik issuer maupun nasabah dapat melakukan kerja sama untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Dalam UU No. 11/2009, issuer dapat disebut sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Apabila terjadi kegagalan yang diakibatkan oleh agen elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik selama hal tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan keaslian transaksi, dapat dilakukan penggeledahan sistem elektronik dengan membuka setiap transaksi yang terjadi atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43). [4]


DAFTAR PUSTAKA

[1]
Wikipedia, “Wikipedia,” [Online]. Available: https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_elektronik. [Diakses 10 June 2017].
[2]
Sentraegold, “Sentraegold,” 9 October 2014. [Online]. Available: http://www.sentraegold.com/id/10/www.fasapay.com. [Diakses 10 June 2017].
[3]
M. Zulfadli, “Kompasiana,” 22 November 2016. [Online]. Available: http://www.kompasiana.com/mujahidzulfadli/melirik-potensi-penggunaan-dan-%20%20manfaat-uang-elektronik-di-indonesia_5833e39d1f23bd2605a877e1. [Diakses 10 June 2017].
[4]
E. Martha, “Wordpress,” 13 January 2010. [Online]. Available: https://edymartha.wordpress.com/2010/01/13/electronic-money/. [Diakses 10 June 2017].

UNIQUE SINGER

Sabtu, 12 November 2011
Posted by Tuan_Muda
Tidak sengaja saya telah memvideo 2 orang cowok pengamen mereka memiliki suara yg berkarakter dibandingkan dengan boyband baru-baru ini, mereka sering ngamen di bus 3/4 jurusan baranang siang, Bogor.Dengan suara mereka yang merdu teman saya berpendapat "mungkin mereka anak pejabat, atau pengusaha kaya, tampangnya aja cakep, jadi dia ngamen cuma iseng-iseng doang!" itu pendapat teman saya. Jadi saat saya mendengar pendapat itu saya membayangkan bahwa dia sedang memiliki masalah dengan orang tuanya, karena anaknya ingin membuktikan bahwa dia bisa hidup tanpa meminta uang sedikitpun pada orang tuanya, itu yang saya bayangkan karna adegan itu banyak di acar-acara FTV, Saya setuju jika ada yang seperti itu, karena jarang-jarang orang kaya mau ngamen seperti itu kalau cuma buat iseng, paling kalau ada juga semua itu cuma sekenario yang artinya cuma ada di film. Jika ada sebuah perusahaan industri musik membutuhkan seniman musik, semoga mereka terpilih karena mereka cocok untuk menjadi salah satu seniman indonesia, jika ada kemauan semua akan terjadi walaupun dari nol tapi kita akan lebih kuat jika belajar dari nol ataupun dari awal karna pengalaman tidak ada yang instan.